Workshop Penyiapan Pengajar PKA dan PKP Secara Resmi Ditutup

By: admin BPSDM 10 Februari 2020 09:43:36 WIB 2,137 ...

Pola pengembangan sumber daya manusia dalam lingkup birokrasi khususnya Profesi ASN mengalami proses perubahan, hal ini berdasaran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 Tetang Pelatihan Kepemimpnan Administrator dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpnan Pengawas, jabatan administrator tentunya merupakan jabatan kepemimpinan dalam pola karir sebagai ASN jabatan administrator sebelumnya dikenal sebagai jabatan Eselon III, jabatan eselon tiga dalam organiasi bisanya disejajarkan dengan jabatan Camat, maupun jabatan kepala Bidang.

Jabatan Eselon III memiliki peranan strategis dalam sebuah organisasi karena itu output dari pelatihan ini, adalah bagaimana kemudian pelatihan ini mampu mencetak pemimpin-pemimpin yang memiliki kompetensi kepemimpinan Manajemen Kinerja.
" Dengan adanya perubahan kebijakan penyelenggaraan pelatihan PKP dan PKA tersebut, maka perlu identifikasi dan dipastikan semua kebutuhan dalam mengimplementasikannya, baik substansi mapun terknis yang diperlukan, sehingga implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik, maka whorkshop yang didesain untuk mneyiapkan dan membekali tenaga pengajar atau fasilitator dalam menyelenggarakan  PKP dan  PKA terhadap kebijakan penyelenggaraan, pemahaman pengajar terhadap materi yang harus disampaikan, ketersediaan modul/bahan ajar dan lain sebagainya, demikian kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat Dr.H Jefrinal Arifin, SH,.M.Si ketika menutup Whorkshop Penyiapan Pengajar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP ), Pelatihan Kepemimpinan Administrator ( PKA ) Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Jalan Raya Indarung Padang Besi Padang, Kamis (30/1/2020 ).
Jefrinal menambahkan dengan telah mengikuti Whorkshop Penyiapan Pengajar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ( PKP ) Pelatihan Kepemimpinan Administrator ( PKA ) ini, mudah - mudahan saudara dapat mengembangkan kompetensi sebagai tenaga pengajar atau fasilitator, sehingga bisa terlaksana secara profesional, baik kemampuan untuk memahami kebijakan penyelenggaraan PKP dan PKA, dapat memahami pokok substansi dalam setiap mata pelatihan yang terdapat dalam agenda PKP atau PKA sesuai dengan peminatan masing - masing, dan mampu menerapkan evaluasi Mata Pelatihan dalam setiap agenda pembelajaran, serta mampu memahami rancang bangun program mata pelatihan pada setiap mata pelatihan sesuaik agenda peminatan.
" Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 203 ayat (3) dan (4), bahwa " setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi  dengan  memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan, Pengembangan kompetensi dilakukan dalam 1 (satu ) tahun, untuk itu diharapkan kepada peserta untuk dapat mengembangkan kompetensi melalui pelatihan - pelatihan, ada kesatuan dalam membuat laporan masing masing agenda ada satu kesatuan, bahan - bahan atau data pendukung, dan instrumen  apa yang harus dilampirkan, melalui workshop ini, BPSDM Provinsi Sumatera Barat ingin menyamakan persepsi tentang tujuan dan arah serta keterkaitan mata pelatihan dalam suatu sistem diklat.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial , Ir.Hj.Khairanti Khairanis ,M.Si dalam laporannya menyampaikan, whorkshop penyiapan pengajar PKP dan PKA ini diselenggarakan bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar atau fasilitator dalam menyelenggarakan PKP dan PKA, ada pun peserta yang telah  mengikuti Whorkshop ini berasal dari Pejabat Struktural dan Fungsional Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
” Pembelajaran dalam Whorkshop ini melalui e-learning , yang mana setiap peserta diwajibkan mempelajari terlebih dahulu materi kebijakan pengembangan program PKP atau PKA, manajemen penyelenggaraan, pokok substansi mata pelatihan melalui e-learning, peserta diberikan kesempatan selama 3 ( tiga ) hari kalender mempelajari semua materi PKP dan 3 ( tiga ) hari kalender mempelajari semua materi PKA ”, ungkapnya.
Ranti juga sebutkan, setelah mempelajari materi secara e-learning, peserta akan masuk kedalam pembelajaran klasikal yang diselenggarakan selama 3 ( tiga ) hari kerja dengan alokasi total waktu pembelajaran sebanyak 28 jam pelajaran.
” Untuk materi kebijakan pengembangan program PKP PKA, Manajemen Penyelenggaraan , dan Agenda Aktualisasi Kepemimpinan, baik dalam PKP maupun PKA seluruh peserta akan mendapatkan materi yang sama, sedangkan untuk, agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Kepemimpinan Pelayanan, Agenda Pengendalian Pekerjaan yang terdapat dalam PKP ”, katanya.
Pembelajaran dalam Whorkshop PKP dan PKA ini, dalam bentuk Pembelajaran e-learning ( self study ), yang mana peserta diharuskan membuat summary untuk salah satu mata pelatihan dalam agenda yang diminatinya, sedangkan pembelajaran secara klasikal berbentuk Ceramah kebijakan pengembangan program PKP dan PKA, Manajemen Penyelenggaraan dan Produk Pembelajaran PKP dan PKA, Penguatan substansi Pembelajaran Agenda IV PKP dan PKA, Penguatan substansi Mata Pelatihan pada masing - masing Agenda KA dan PKA.  
Ditambahkan Ranti, setelah mengikuti pembelajaran klasikal, seluruh peserta diwajibkan membuat produk pembelajaran dan mengunggahnya, diantaranya, 1). Summary materi keseluruhan mata pelatihan sesuai dengan agenda yang diminatinya; 2).RBPMP dan RP keseluruhan mateti pelatihan sesuai dengan agenda yang diminatinya; 3).URL video simulasi micro teaching pada pembelajaran sesuai RP,  salah satu mata pelatihan dalam agenda yang diminatinya dengan durasi 15 ( lima belas ) menit.
Penyelenggaraan whorkshop pembekalan pengajar PKP PKA pada tanggal 20 s.d 30 Januari 2020 ( 20 s.d 28 Januari 2020 e – learning dan 27 s.d 30 Januari 2020 secara klasikal. 

.

Menu Website

Social Links