Sertifikat akreditasi pelatihan pengadaan barang/jasa diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) kepada BPSDM Provinsi Sumatera Barat. Nilai akreditasi yang diperoleh adalah B dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan SK Kepala LKPP-RI Nomor 125 tahun 2020 tentang Penetapan Status Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan PBJ Tahun 2020.
.