Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 125 tahun 2020 tanggal 15 April 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ), dan telah di selenggarakan Diklat Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara Bleanded Learning pada tanggal 22 s.d 30 November 2021 (e-learning) dan klasikal : 01 s.d 04 Desember 2021.
Sasaran pelaksanaan Diklat Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar ini adalah terwujudnya Aparatur yang mampu dan memahami serta mentaati dengan baik dan benar proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
.