Kepala BPSDM Menghadiri Sosialisasi kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN di Pekanbaru

By: admin BPSDM 24 Mei 2023 10:23:42 WIB 301 ...

Kepala BPSDM Prov.Sumatera Barat Dr.Ir.Desniarti, MM didampingi Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial Ir.Khairanti Khairanis MSi menghadiri acara Sosialisasi Pengembangan Kebijakan Pengembangan Kompetensi di Pekanbaru hari Senin, 22 Mei 2023.
Acara sosialisasi ini digagas oleh Pusbangkom LAN RI dan dilaksanakan di BPSDM Prov Riau. Peserta adalah Ka. BPSDM Provinsi Se Sumatera, Kapus PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Ka. Balai Diklat Keagamaan, Ka, Balai Diklat PUPR. Acara diawali  Sambutan oleh Ka. BPSDM Prov Riau Drs.Asrizal sebagai tuan rumah, dilanjutkan sambutan dan pembukaan oleh Kapus  Bangkom  LAN RI. Dr.Tr. Erna Irawati, S.Sos. M.Pol Adm.
Materi pertama disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Dr.Tr.Erna Irawati, S.Sos, M.Pol Adm dengan judul Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Materi kedua  dipaparkan oleh Meita Ahadiyati Kartikaningsih, S.Si, M.P.P, Ph.D selaku Kepala Bidang Penjaminan Mutu tentang Perubahan Evaluasi Aksi Perubahan dan Akreditasi dan materi ke tiga tentang Orientasi P3K dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Non Klasikal disampaikan oleh Fani Heru Wismono, MA, MAP seorang Analis Kebijakan Ahli Muda dan Koordinator Pengembangan Program Teknis dan Sosio Kultural. Pada kesempatan ini Ibu Kapus juga menyampaikan SE Kepala LAN RI No 5/K.1/HKM.02.3/2023 tentang Larangan Pembebanan Biaya Pelatihan Dasar  CPNS Kepada Peserta sejalan berita yang lagi viral di media sosial tentang adanya pungli pada pelaksanaa latsar, sekaligus menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.
Dari hasil pemaparan ketiga narasumber, dijelaskan bahwa ada perubahan  dalam pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan , yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan yang terjadi. Seperti pembuatan aksi perubahan peserta PKA dan PKP dilakukan penajaman dan dikaitkan dengan RB Berdampak/Tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan dan percepatan prioritas actual presiden.Adanya penambahan komponen keberlanjutan Aksi Perubahan selain Perubahan Sikap Prilaku dan dampak pelatihan, serta penilaian estimasi nilai ekonomi kemanfaatan Aksi perubahan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan bahwa setiap Instansi pemerintah Wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK yang  bertujuan untuk pengenalan dan penyediaan informasi  mengenai Nilai nilai ASN dan diberikan sejak awal penerimaan  PPPK .Orientasi dilaksanakan dalam 2  kurikulum , yaitu Kurikulum Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN melalui metoda Massive Open Online Course (MOOC) Lembaga Administrasi Negara. Kurikulum yang kedua adalah Nilai dan Etika pada Instansi pemerintah yang dilaksanakan minimal 16 JP dan dapat dilaksanakan dalam bentuk klasikal.atau NonKlasikal.
Terkait hak PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi 20 JP pertahun, LAN RI sudah mengeluarkan Peraturan LAN RI No 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi. Dimana bentuk pengembangan kompetensi bisa melalui pendidikan dan pelatihan dan bisa dilaksanakan secara klasikal dan non klasikal. Penjelasan lebih difokuskan kepada konversi pengembangan kompetensi secara non klasikal seperti Pembelajaran Jarak Jauh,  E-learning, Mentoring, magang, detasering, coaching, benchmarking, outbond, dll.

.

Menu Website

Social Links