Tugas Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok "Melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dibidang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku"
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, BPSDM Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan Kebijakan Teknis, Rencana, dan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
- Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/ Kota
- Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/ Kota
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Atas Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Provinsi dan Kab/ Kota
- Pelaksanaan Administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
- Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan Oleh Gubernur
.