Tugas dan Fungsi PPID

By: Rio Bayu Sentosa 25 Januari 2021 15:18:16 WIB 3,292

 

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat , perlu ditetapkan PPID Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

  1. Tim Pengarah Tim Pengarah mempunyai tugas antara lain :
    • Memberikan pertimbangan pelayanan informasi publik;
    • Penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi:
    • Membahas dan memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi yang dikecualikan atau tidak di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan serta penyelesaian sengketa informasi;
    • Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID mempunyai tugas antara lain :
    • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa;
    • Melaporkan secara berka (6 bulanan/semesteran) pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Tim Pengarah;
    • Mnghimpun, menata, menyimpan, dan menyediakan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • PPID mengusulkan daftar informasi kepada PPID Utama untuk dilakukan uji konsekuensi atau dilakukan oleh PPID Utama.
    • Mewakili Direktur dalam mediasi penyelesaian sengketa informasi.
  3. Wakil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Wakil Ketua PPID yang mempunyai Tugas membantu Ketua PPID dalam:
    • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa;
    • Melaporkan secara berka (6 bulanan/semesteran) pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Tim Pengarah;
    • Menghimpun, menata, menyimpan, dan menyediakan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • Menyeleksi dan mengusulkan uji konsekkuensi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan danMewakili Ketua PPID pelaksana dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
  4. Sekretaris PPID Sekretaris PPID mempunyai tugas antara lain :
    • Memfasilitasi dan pemberian dukungan operasional atas pelaksanaan tugastugas Tim Pengelola;
    • Memfasilitasi unit kerja terkait di bidang pelayanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan serta penyelesaian sengketa;
    • Menyiapan dan penyusunan konsep laporan Tim Pengelola secara berkala;
    • Penghimpunan, penataan, dan penyimpanan informasi publik yang sesuai dengan Daftar Informasi Publik yang mencakup empat kategori informasi yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    • Fasilitasi tugas Tim Pengelola dalam menyeleksi dan mengusulkan uji konsekkuensi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
    • Mengumpulkan serta menghimpun data dan informasi dari sumber-sumber pendukung; dan
    • Mengarsipkan informasi-informasi yang diminta.
  5. Tim Koordinator Tim Koordinator Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi terdiri dari: .
  • Koordinator Bidang Pengumpulan dan Pengelola Informasi mempunyai tugas antara lain :
    1. Penyajian data atau informasi melalui website Rumah Sakit dan/atau papan pengumuman di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
    2. Pemutakhiran informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Penyimpanan, pemeliharaan, dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya Badan Publik.
  • Koordinator Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas antara lain :
    1. Pemberian informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana, dan membantu pemohon memperoleh informasi;
    2. b. Penerimaan dan pelayanan permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
    3. Penyampaian informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
    4. Pengumuman informasi minimal melalui Papan Pengumuman di kantor dan/atau dapat pula melalui media lain yang efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan terkait dengan kewenangan Badan Publik tersebut;
    5. Penerusan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
    6. Penetapan permintaan informasi tidak diterima apabila syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut
    7. Pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
  • Koordinator Bidang Kearsipan dan Pendokumentasian mempunyai tugas mengkoordinasikan:
    1. Pelaksanaan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya;
    2. Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundangundangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
  • Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas mengkoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
.

Menu Website

Social Links