Fasilitasi Uji Kompetensi PPK Tipe B untuk ASN Kabupaten Pasaman Barat

By: Dimas Dwi Randa 4 hari yang lalu 13 ...

(27/09/2024) BPSDM Provinsi Sumatera Barat Fasilitasi Uji Kompetensi (Ukom) Personel Lainnya Skema Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Tipe B / Level-3 Bagi ASN Kabupaten Pasaman Barat yang dilaksanakan secara daring dan terpusat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) BPSDM Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan Ukom diikuti oleh 14 orang peserta selama 2 (dua) hari dari tanggal 26 s.d 27 September 2024. Sebelumnya peserta telah lulus mengikuti Pelatihan PPK Tipe B yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Barat. 

Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat Dr. Ir. Desniarti, MM membuka kegiatan Ukom PPK Tipe B secara daring. Turut hadir secara daring Asesor SDM Aparatur Ahli Madya LKPP-RI Zulheny, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat diwakili oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Nasril, ST, MT dan Kepala Bidang SKPK Hendra, S.Sos, M.Si

Dalam sambutannya Bunda Desniarti mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP-RI dan Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat atas terselenggaranya Ukom PPK Tipe B ini. Uji Kompetensi PPK Tipe B ini merupakan pertama kali dilakukan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Barat setelah ditetapkan sebagai PUK PBJP.

BPSDM Provinsi Sumatera Barat saat ini telah ditetapkan sebagai LPPBJ terakreditasi dengan nilai A oleh LKPP-RI dan telah ditetapkan sebagai PUK PBJP Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 22 Tahun 2023 sehingga dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi PPK Tipe B.

Pelaksanaan Uji Kompetensi PPK Tipe B ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pada pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Personel selain Pengelola PBJ (yang selanjutnya disebut Personel Lainnya) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Sebelum membuka kegiatan, Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat berharap semoga seluruh peserta dapat lulus dan dinyatakan kompeten dalam hal PPK Tipe B. Hasil dari Uji Kompetensi ini akan disampaikan oleh asesor setelah sidang pleno penetapan hasil pada 14 (empat belas) hari kerja.

.

Menu Website

Social Links