Nasridal Patria
Widyaiswara Mada pada Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaProvinsi Sumatera Barat
Pemerintah sebagai penyedia jasa layanan bagi masyarakat,menyediakan alokasi anggaran untuk menfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Layanan diberikan oleh pemerintah melalui fasilitas fisik maupun non fisik yang memerlukan proses pengadaan. Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan mengadakan selalu melakukan penyempunaan terhadap peraturan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah merupakan penganti dari Peraturan Presiiden 54 Tahun 2010 beserta 4 ( empat ) peraturan perubahannya, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, Diharapkan dengan adanya peraturan yang baru ini akan dapat memberi perrcepatan penyelesaian pengadaan jasa layanan pemerintah dan memperkecil kebocoran keuangan negara dan meningkatkan efektifitas pembangunan.
.